SPMI di Politeknik Manufaktur Bandung dijalankan oleh suatu Unit yang berada di bawah PPAPM (Pusat Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu), yakni Unit Penjaminan Mutu Akademik (UPMA). UPMA, sesuai dengan amanat Mendikbud mempunyai tugas:
a. menetapkan perangkat SPMI yang minimal mencakup:
- Kebijakan SPMI;
- Pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI;
- Standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan
- Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI;
b. mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
c. mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi melalui PD Dikti.